Kasus Penyelewengan Dana Umat, PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Bachtiar Rojab
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Foto: MPI/Bachtiar Rojab).

 

JAKARTA, iNews.id —Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu sebagai langkah cepat meredakan polemik dugaan penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat.  

Ivan mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank. Tujuannya agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut.  

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah kami hentikan," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).  

Lebih lanjut, Ivan menuturkan PPATK menganalisis aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Dana yang terkumpul justru diduga dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan. 

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network