Kasus Penyelewengan Dana Umat, PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Bachtiar Rojab
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Foto: MPI/Bachtiar Rojab).

Sebagai contoh, kata Ivan, dia menemukan bukti transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Namun, setelah ditelusuri PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT. 

Kendati demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci siapa pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.  "Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," tuturnya.  

Seperti diketahui, pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ini dilakukan demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT. 

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang bertindak sebagai Menteri Sosial Ad Interim dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
 

Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network