BANDUNG, iNews.id —Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meminta seluruh kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jawa Barat untuk tutup dan mengimbau masyarakat menghentikan memberi donasi ke lembaga tersebut.
Permintaaan dan imbauan ini disampaikan Pejabat Pelaksana Parian (Plh) Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyusul, pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemblokiran seluruh rekening ACT di Bank oleh PPATK sehubungan kasus penyelewengan dana umat di badan amal itu.
"Hari ini masyarakat dihebohkan dengan berita tentang ACT. Di mana masyarakat memiliki niat yang baik untuk memberikan bantuan kepada yang membutuhkan lewat lembaga donor atau yang mengumpulkan bantuan tersebut. Tetapi berita miring sedang beredar, khususnya organisasi ACT," kata Uu Ruzhanul Ulum Plh Gubernur Jabar di Gedung Sate, Rabu (6/7/2022).
Karena itu, kata Uu Ruzhanul Ulum, atas nama Pemprov Jabar menginstruksikan, pertama kepada para kepala daerah yang di wilayahnya terdapat kantor ACT untuk segera mengecek izin lokasi, operasional, lain-lain terkait legalitas kantor tersebut. "Kalau boleh sesegara mungkin karena memang ini takut berdampak ke yang lebih besar lagi," kata Uu Ruzhanul Ulum.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait