Kasus Penimbunan Solar Subsidi, Polres Serahkan Berkas Perkara ke Kejari Sukabumi  

Dharmawan Hadi
Penyerahan berkas kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dari Polres Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. (Foto: Humas Polres Sukabumi).

"Dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik di wilayah Kecamatan Cikembar maupun Kecamatan Palabuhanratu, penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Aah.  

Aah menambahkan apabila delapan berkas perkara tersebut nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut, maka Polres Sukabumi segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam penyerahan tahap dua.  

Sebelumnya diketahui Polres Sukabumi tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang terjadi dua wilayah yaitu pada SPBU di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar dan SPBU di Jalan Pelita Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
 



Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network