Tarif Airport Tax Naik di 11 Bandara Mulai Hari Ini

Heri Purnomo
Ilustrasi Bandara. Foto: Ist.

Sebelumnya, Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie, mempertanyakan tindakan operator bandara yang menaikkan tarif airport tax tanpa melakukan sosialisasi atau mengumumkan secara luas.  "Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan (airport tax) ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," kata Alvin Lie, kepada MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/7/2022). 

Menurut dia, di saat harga tiket pesawat mahal akibat lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau airport tax yang cukup signifikan. Apalagi, tarif airport tax di beberapa bandara dinaikkan dalam jumlah yang cukup besar, yakni antara 40 persen hingga 75 persen dari tarif semula.  

Berikut daftar 11 bandara yang mengalami kenaikan airport tax mulai 16 Juli 2022: 

1. Bandara Juanda Surabaya 
2. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang 
3. Bandara Adi Soemarmo Solo 
4. Bandara Adi Sucipto Yogyakarta 
5. Bandara Sultan Hassanudin 
6. Bandara Sepinggan Balikpapan 
7. Bandara Internasional Syamsudin Noor 
8. Bandar Udara Internasional Lombok 
9. Bandara Internasional Sam Ratulangi 
10. Bandara Internasional Frans Kaisiepo 
11. Bandara Sentani Jayapura.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network