Polres Sukabumi Tangkap Geng Motor Pelaku Pengeroyokan di Palabuhanratu 

Dharmawan Hadi
Tiga dari empat tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya warga Cikadu di Desa Jayanti, Palabuhanratu digelandang ke Polres Sukabumi. Foto/MPI/Dharmawan Hadi.

Setelah melihat korban terjatuh lalu tersangka HA menyeret korban ke pinggir jalan lalu membacoknya dengan celurit yang dipegangnya hingga korban tersungkur. Korban yang berusaha berdiri lalu kembali dibacok korban hingga tergeletak di pinggir jalan. 

"Lalu tersangka lain yang berinisial DA membacok korban yang sudah tergeletak dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sisir (gosir). Setelah melihat korban tidak berdaya, keempat tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian," ujar Dedy. 

Dedy menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUH Pidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah celurit tanpa gagang dengan stiker salah satu geng motor, 1 bilah gosir, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu," kata Dedy.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network