Pertama adalah, Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri. Tanggung jawab dan peran dari posisi itu diemban sementara oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri dengan demikian selanjutnya tugas tanggung jawab Divisi Propam dikendalikan Wakapolri," ucap Sigit di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.
Sigit menjelaskan, penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan lantaran Polri memiliki komitmen dalam rangka menjaga transparansi dan objektivitas dalam mengusut kasus ini.
"Ini juga menjaga agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektivitas, transparan akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan buat terang," tutur Sigit.
Berselang dua hari, tim khusus Polri pun langsung mengumumkan Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri dan Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktfikan menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait