Judi Online Dilarang di Indonesia 

Bachtiar Rojab
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (Foto: MPI).

 

JAKARTA, iNews.id —Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan judi online dilarang di Indonesia. Tidak ada ruang bagi situs judi online di negara ini. Oleh karena itu, dia  membantah pihaknya membolehkan situs judi online di Indonesia. 

Plate menyangkal tudingan dari masyarakat bahwa Kominfo lebih memilih memblokir situs game ketimbang judi online. 

Plate menegaskan Kominfo tidak kecolongan dengan judi online. "Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang," kata Plate, Senin (1/8/2022).  

Menurut Plate, judi online justru menjadi salah satu musuh besar bagi Kominfo. Plate menyebutkan musuh lain seperti terorisme dan pornografi. 

"Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi, secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya di dalam ruang digital," katanya.  

Plate berharap masyarakat mendukung dan mengawal kebijakan Kominfo dalam menegakkan hukum.  

"Pada saat kita melaksanakan penegakkan hukum dan aturan, mari bersama-sama kita kawal, kita dukung," ujar Plate.

Sebelumnya, Kominfo memblokir PayPal dan situs game Steam karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pemblokiran membuat Kominfo mendapat banyak serangan dari warganet.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network