BLITAR, iNews.id —Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Dilarang Terima Pasien Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab di Blitar dilarang menerima pasien. Sebab, keberadaan praktik perdukunan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga muncul penolakan dan desakan penutupan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil mediasi antara Samsudin, Polres Blitar serta warga Desa Rejowinangun dan sejumlah tokoh masyarakat, Selasa (2/8/20220).
Pada mediasi itu Samsudin datang didampingi oleh kuasa hukumnya serta beberapa pengikut. Mediasi juga dihadiri Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Blitar.
"Berdasarkan hasil mediasi, kami meminta Samsudin untuk tidak menerima tamu untuk berobat di padepokan. Padepokan kembali dapat beroperasi jika kondisi masyarakat sudah reda dan menunggu hasil keputusan pemerintah daerah," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait