Kasus Tewasnya Tukang Ojek, Polisi Buru Penadah Motor Korban 

Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menginterogasi pelaku VS yang membunuh korban Salman. (Foto: Istimewa/Polres Sukabumi).

Olah TKP ulang tersebut melibatkan tim Polres Sukabumi, Polsek Ciemas, dan Polda Jabar.  Petugas mengurai dan menghitung dari waktu kejadian siapa penumpang terakhir korban Salman. Dari sini, petugas mendapatkan inisial pelaku pada Jumat 5 Agustus 2022. Petugas memperoleh informasi, terduga pelaku VS berada di Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota.  

"Ternyata pelaku VS telah ditangkap petugas Polsek Cisaat terkait kasus penipuan dan penggelapan. Kepada penyidik, VS mengakui perbuatannya (membunuh dan merampas motor korban Salman)," ucap AKBP Dedy Darmawansyah. 

Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Sukabumi, pelaku VS disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. "Pelaku VS merupakan residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum. Selain curas, pelaku juga melakukan penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Sukabumi.
 



Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network