"Penangkapan ini bisa dilakukan tentunya berkat kerja keras anggota yang telah bekerja dengan profesional hingga berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku," ujar Dedi menambahkan.
Dari terduga pelaku, lanjut Dedi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah satu obeng negatif, satu tas ransel warna hitam, satu tas sarung warna coklat yang sudah dimodifikasi dan sebuah jaket sweater warna abu-abu.
"Sedangkan untuk barang bukti laptop dan infocus, masih dalam penulusuran polisi karena saat ini barang bukti tersebut sudah tidak berada di tangan terduga pelaku," kata Dedi.
Sebelumnya, peristiwa pencurian tiga unit laptop dan satu unit Infocus milik sekolah terjadi di SDN Langensari pada Senin (1/8/2022) lalu yang mengakibatkan kerugian materil hingga Rp21.800.000. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan pihak sekolah ke Polsek Sukaraja. Seusai menerima laporan, polisi mulai melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa sejumlah saksi hingga pada akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui terduga pelaku melakukan tindak pidana serupa di beberapa lokasi di wilayah Sukabumi. Hingga saat ini, D masih diamankan di Polsek Sukaraja guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan. Terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait