JAKARTA, iNews.id —Fakta baru terungkap dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tak hanya terlihat di lokasi kejadian, Polri menyebut istri Irjen Ferdy Sambo ini ikut dalam kegiatan merencanakan pembunuhan tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, tersangka PC terekam CCTV ada di dua lokasi pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP. Ini menjadi barang bukti, petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Istri Irjen Ferdy Sambo sudah diperiksa timsus Polri sampai tiga kali. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait