JAKARTA, iNews.id —Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi pada hari ini Rabu (24/8/2022). "Besok (Hari Ini) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan dalam kapasitas tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Pemeriksaan dilakukan setelah Surya Darmadi dibantarkan ke RS Adhyaksa lantaran sakit. Bahkan, seusai dikembalikan ke Rutan Salemba, Surya langsung diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersanvka lain, Raja Thamsir Rachman. "Tadi sudah diperiksa juga (dalam kapasitasnya) sebagai saksi, terhadap perkara RTR.
Kendati begitu, Ketut menyatakan penyidik mendalami banyak hal kepada Surya Darmadi. "Ya banyak lah," ucapnya.
Sebagai informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait