Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejagung menyebut kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.
Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.
"Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik," ucap Supardi.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia tersandung dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait