15 Orang Bersaksi Berujung Pemecatan Ferdy Sambo, Polri: Kalau Mereka Bohong Terancam 7 Tahun Penjar

Muhammad Farhan
Irjen Ferdy Sambo mendapatkan sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat dari Komisi Kode Etik Polri. Foto: Polri.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB, Kamis (25/8/2022) hingga pukul 01.55 WIB, Jumat (26/8/2022).  

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.  

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:  

1. Brigjen Hendra Kurniawan  
2. Brigjen Benny Ali  
3. Kombes Agus Nurpatria  
4. Kombes Susanto  
5. Kombes Budhi Herdi  

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:  

1. AKBP Ridwan Soplanit 
2. AKBP Arif Rahman  
3. AKBP Arif Cahya  
4. Kompol Chuk Putranto  
5. AKP Rifaizal Samual 

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:  

1. Bripka Ricky Rizal  
2. Kuat Maruf  
3. Bharada Richard Eliezer  

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka yaitu HM dan MB.

Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network