Tes PCR-Antigen Dihapus, Naik Transportasi Umum Wajib Booster 

Binti Mufarida
Ilustrasi Bandara. Pelaku perjalanan domestik wajib vaksin booster. Foto: Ist.

 

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Pemerintah kembali mengeluarkan penyesuaian aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Syarat tes PCR dan Antigen saat ini dihapuskan, namun pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19. 

“Sebagaimana arahan Presiden bahwa riwayat vaksin booster akan diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri testing tidak lagi menjadi syarat perjalanan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (26/8/2022). 

Wiku mengatakan penyesuaian kebijakan yang dilakukan dan terangkum dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 tahun 2022. Berikut penyesuaian aturan perjalanan terbaru, antara lain: 

Pertama adalah masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun ke atas dan telah vaksin dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6 sampai dengan 17 tahun. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network