SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 3 Oktober 2022. Seluruh wilayah Indonesia level 1. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Safrizal mengatakan aturan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya. Kebijakan ini berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.
“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2022).
Meski telah melaksanakan PPKM level 1, namun vaksinasi booster tetap menjadi syarat wajib pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api maupun pesawat. Hal ini sesuai aturan pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait