Waspada 13 Perusahaan Investasi dan 71 Entitas Pinjol Ilegal, Cek!

Viola Triamanda
SWI temukan 13 perusahaan investasi dan 17 entitas pinjol ilegal, ini daftarnya! Foto: Ist.

 

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Agustus 2022.  

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, SWI langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata dia dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Dia menambahkan, penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kehadiran SWI sebagai pelindung masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan.  

Selain itu, Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut. “Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” ujarnya. 

Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri atas: 

• Empat entitas melakukan money game; 
• Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; 
• Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; 
• Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; 
• Tiga entitas lain-lain. 

Berikut ini daftar 13 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau bodong: 

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu 
2. Boke Financial Limited 
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha) 
4. PT Royal Cipta Properti 
5. PT Niscaya Sitindo 
6. FIRSTSOLARIDN.com 
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi 
8. OXTRADE 
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com) 
10. Almira Group 
11. Redford 
12. Pi Netrwork Indonesia 
13. Yayasan Surya Nuswantara 

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. 

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi.

Selain itu, SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak 2018 hingga Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.  
Berikut daftar 71 pinjol ilegal yang ditemukan SWI selama Agustus 2022: 

1. Selamat meminjam - Pinjaman untuk keuangan anda 
2. Selamat Meminjam 
3. Uang Tunai Pinjaman 
4. Tunai Plus
5. Dana Cerdik 
6. Pinjaman 
7. Pinjaman Credit 
8. rupiahku 
9. Hiu Dana 
10. Pohon Duit 
11. Rupiah Anda 
12. Pinjam emas 
13. Pinjam Emas 
14. Pinjaman Bintang 
15. KSP Pinjaman Bintang 
16. Saku - DANA Dompet 
17. Aman Cair - Pinjaman Online 
18. Sangat Mudah 
19. Dana Cepat - Pinjaman Online 
29. Pinjol OJK cepat cair tips 
30. Pinjol OJK Bunga Rendah 
31. Pinjol OJK tips Bunga Rendah 
32. PINJOL JAMIN Cair & Aman Clue 
33. PINJOL CAIR BUNGA RENDAH TIPS 
34. Tips Pinjol Cepat cair OJK 
35. PINJOL Mudah & Cepat Cair Tips 
36. PINJOL CEPAT CAIR CLUE 
37. Pinjol OJK Terbaru Cepat Trik 
38. PINJOL BUNGA RENDAH TIPS 
39. Pinjol OJK 2022 Terbaru Tips 
40. CARA PINJOL CEPAT CAIR 
41. Pinjol OJK 2022 Tips terbaru 
42. PINJAMAN ONLINE CLUE 
43. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana 
44. Dana Bisni - Pinjaman Online 
45. KREDIT GUNA - PINJAMAN CEPAT 
46. Pinjaman Murah - Pinjaman Online Bunga Murah 
47. KoinMu - Pinjaman Online Cepat 
48. DanaKu - Kredit Cepat 
49. Danaku - Kredit Cepat Pinjaman Uang Online 
50. Pinjaman Online - Kilat Rupiah 
51. Saku Pinjaman 
52. Pinjaman Dana 
53. Tunai Cair 
54. Duit Halal -Cara Pinjaman Cepat Cair 
55. DompetPjm - Pinjaman uang online cepat cair 
56. Kantong Uang 
57. Kucing Bahagia 
58. Beruntung - Pinjaman Uang 
59. Duit Happy - Pinjaman Online 
60. CashMudah - Pinjaman easy 
61. CashMudah - Pinjaman easy 
62. Go Uang 
63. TunaiGo 
64. Tunai PintarPinjaman Duit 
65. Easy Loan 
66. Dana Dompet 
67. Bank Orangutan KSP 
68. Subsidi Malas 
69. Kucing Bahagia 
70. Surga Malas 
71. Kualitas Tinggi Togam menjelaskan, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.  

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ucapnya.  

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya. 
SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. 

Untuk informasi, jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network