Hati-Hati, Satgas Waspada Investasi Temukan 7 Investasi Bodong dan 100 Rentenir Digital 

Anggie Ariesta
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. Foto: dok iNews.

 

JAKARTA, iNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat agar berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. Selama bulan April 2022, SWI kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjol ilegal. 

Rincian tujuh penawaran investasi ilegal adalah dua entitas melakukan money game, satu melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu lagi lain-lain. 

"Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022). 

Adapun penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota satgas dari 12 kementerian/lembaga. Perlu diingat, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network