Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," ungkap Tutuka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vivo menjual BBM sejenis Pertalite seharga Rp8.900 per liter ketika pemerintah mengumumkan harga BBM bersubsidi jenis pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter pada 3 September 2022. Namun pada Senin (5/9/2022), SPBU Vivo telah menjual bbm sejenis pertalite dengan harga Rp10.900 per liter.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait