Oknum Guru Jadi Mucikari Ditangkap, Rumahnya Tempat Prostitusi

Demon Fajri
Kedua pelaku yang ditangkap Polres Rejang Lebong atas dugaan prostitusi anak di bawah umur. Foto: MPI/Demon Fajri.

Menurutnya sebelum transaksi, pelaku TN mendatangi rumah SI dengan tujuan mencari anak di bawah umur untuk melayani hasrat seksualnya. Kemudian SI memanggil bocah 12 tahun yang tinggal dalam kamar rumahnya tersebut untuk melayani TN. 

"Pelaku SI menerima uang Rp120.000 dari TN. Nantinya uang tersebut diserahkan ke anak di bawah umur sebesar Rp100.000, sisanya Rp20.000 dia simpan," katanya. Namun sebelum beraksi, polisi lebih dahulu menggerebek rumah tersebut dan mengamankan keduanya. 

Hasil pemeriksaan, pelaku SI diduga sudah pernah memerkosa anak di bawah umur tersebut sebanyak 3 kali. Perbuatan itu dia lakukan dalam rumahnya. Sementara untuk pelaku TN, sudah dua kali mencabuli bocah tersebut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 761 Jo Pasal 88, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 19 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp120.000 dan satu unit HP," kata Sampson.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network