Kabur dari Rumah, Gadis Berusia 14 Tahun Diperkosa Bergiliran 4 Pemuda di Parakansalak  

Dharmawan Hadi
Keempat tersangka kasus pemerkosaan secara bergiliran terhadap gadis berusia 14 tahun di Parakansalak Sukabumi digiring ke sel tahanan. Foto iNews.id/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Bunga seorang gadis berusia 14 tahun diperkosa bergiliran oleh empat pemuda yang baru dikenalnya. Kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan, pihaknya telah menangkap empat pemuda tersangka pemerkosaan yang berinisial RS (20), ML (19), WH (26) dan EG (19). Awalnya para tersangka berkenalan dengan korban yang masih berusia 14 tahun.

"Kejadian berawal dari korban yang kabur dari rumah, lalu bertemu dengan para tersangka dan berkenalan di parkiran sebuah danau di Parakansalak. Setelah itu para tersangka membawa korban ke rumah salah satu tersangka," ujar Bayu kepada iNews.id, Rabu (18/1/2023).

Kemudian para tersangka sempat mengobrol bersama korban, lanjut Bayu, tidak lama kemudian salah satu tersangka, RS menanyakan pengalaman korban, apakah pernah melakukan hubungan badan, dan saat itu juga RS mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

"Setelah itu, tersangka EG mendatangi korban dan melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali, kemudian tersangka RS dan EG pulang ke rumah masing masing. Korban yang ditinggal bersama tersangka WH, kemudian datang tersangka ML, lalu korban kembali disetubuhi oleh tersangka WH dan ML," ujar Bayu.

Lebih lanjut Bayu mengatakan bahwa alat dan barang bukti yang diamankan dalam kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur tersebut, berupa visum et refertum, keterangan saksi dan baju korban yang dipakai saat kejadian.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network