BANDUNG, iNewsSukabumi.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan aplikasi Elektronik Samsat Digital (E-Signal). Hadirnya E-Signal bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang STNK melalui aplikasi.
Peluncurkan E-Signal dilakukan langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bandung, Selasa (14/3/2023). Menurut Kapolri, peluncuran aplikasi ini sekaligus menjawab tantangan era digital dan mewujudkan transparansi.
"Hari ini di-launching E-Signal, ini pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk STNK," kata Kapolri.
Kapolri mengungkapkan, ke depan, pihaknya bahkan akan mengembangkan STNK elektronik. Namun, saat ini, rencana tersebut masih dalam proses pengembangan.
"Saat ini perpanjangannya menggunakan online, tapi ke depan kita sedang mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik, ini yang kita sedang siapkan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga mengungkapkan bahwa Korlantas Polri baru-baru ini menerbitkan elektronik ebook (E-Avis) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM.
E-Avis akan menjadi panduan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ujian SIM A maupun SIM C dan sebagainya.
"Kita berikan modul pelatihan di dalamnya, sehingga masyarakat kemudian bisa mengerti bahwa kalau nanti ada pertanyaan maka di situ dijelaskan panduannya," jelasnya.
Kapolri menegaskan, paling penting dari semua ini adalah masyarakat bisa memahami aturan berlalu lintas. Pada saat memiliki SIM, masyarakat nantinya sudah paham aturan berlalu lintas yang baik, salah satunya menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait