Polres Bogor Tindak 4.819 Pelanggar Lalu Lintas Lewat Tilang Elektronik, Terbanyak Tak Pakai Helm

Putra Ramadhani Astyawan/Rivo
Satlantas Polres Bogor telah melakukan penindakan terhadap sebanyak 4.819 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bogor. Foto apel Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023. iNews/Putra RA

CIBINONG, iNewsSukabumi.id -  Satlantas Polres Bogor telah melakukan penindakan terhadap sebanyak 4.819 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pelanggaran sejak dimulainya Operasi Patuh Lodaya 2023 pada tanggal 10-16 Juli 2023.

"Selama Operasi Lodaya pada tanggal 10-16 Juli, terdapat 4.819 pelanggaran lalu lintas," ujar AKP Dicky Pranata, Kasat Lantas Polres Bogor, pada Senin (17/7/2023).

Ia menyebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi adalah ketidakpatuhan dalam menggunakan helm sesuai standar, dengan jumlah mencapai 3.690 pelanggaran. Diikuti oleh pelanggaran kendaraan yang melawan arus sebanyak 1.059 kali.

"Ada juga 39 pelanggaran terkait bonceng lebih dari satu orang, dan 31 pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman," jelasnya.

Para pelanggar lalu lintas ini terdeteksi atau terekam oleh petugas menggunakan sistem e-TLE Mobile yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

"Penindakan pelanggaran dalam Operasi Patuh Lodaya dilakukan dengan menggunakan tilang e-TLE Mobile," tambahnya.

Sebelumnya, Polres Bogor telah melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023 mulai tanggal 10-23 Juli 2023. Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh petugas.

"Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023 resmi dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga 23 Juli 2023 mendatang. Hal ini ditandai dengan adanya apel gelar pasukan," ujar AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Bogor, dalam keterangannya pada Senin (10/7/2023).
 
Berikut sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Ketuapat Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor :

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara melebihi batas kecepatan,
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan,
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar,
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan,
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam)
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas


 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network