Jawab Tantangan Era Digital, Kapolri Resmi Luncurkan E-Signal

Agung Bakti Sarasa
Peluncurkan E-Signal dilakukan langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di  Bandung, Selasa (14/3/2023). Foto: Agung

BANDUNG, iNewsSukabumi.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan aplikasi Elektronik Samsat Digital (E-Signal). Hadirnya E-Signal bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang STNK melalui aplikasi.

Peluncurkan E-Signal dilakukan langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di  Bandung, Selasa (14/3/2023). Menurut Kapolri, peluncuran aplikasi ini sekaligus menjawab tantangan era digital dan mewujudkan transparansi.

"Hari ini di-launching E-Signal, ini pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk STNK," kata Kapolri. 

Kapolri mengungkapkan, ke depan, pihaknya bahkan akan mengembangkan STNK elektronik. Namun, saat ini, rencana tersebut masih dalam proses pengembangan. 

"Saat ini perpanjangannya menggunakan online, tapi ke depan kita sedang mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik, ini yang kita sedang siapkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga mengungkapkan bahwa Korlantas Polri baru-baru ini menerbitkan elektronik ebook (E-Avis) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM. 

E-Avis akan menjadi panduan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ujian SIM A maupun SIM C dan sebagainya.

"Kita berikan modul pelatihan di dalamnya, sehingga masyarakat kemudian bisa mengerti bahwa kalau nanti ada pertanyaan maka di situ dijelaskan panduannya," jelasnya.

Kapolri menegaskan, paling penting dari semua ini adalah masyarakat bisa memahami aturan berlalu lintas. Pada saat memiliki SIM, masyarakat nantinya sudah paham aturan berlalu lintas yang baik, salah satunya menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan.

"Ini juga bagian dari mengurangi risiko pelanggaran dan juga mengurangi risiko terjadinya kecelakaan. Ini (kecelakaan) menjadi angka yang cukup tinggi setiap tahun yang tentunya harus kita turunkan," ucapnya.

Beberapa waktu yang lalu, Polri juga sudah menerapkan penegakan hukum dengan elektronik (ETLE). Tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. ETLE, kata Kapolri, masih terus dikembangkan agar bisa diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. 

Namun, Kapolri menegaskan bahwa jika pelanggaran yang dilakukan membahayakan keselamatan jiwa, hal itu tidak bisa ditangani melalui ETLE, melainkan tindakan tegas agar bisa diproses dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

"Ini harapan kita tentunya, dengan penegakkan hukum yang kita lakukan maka keselamatan pengguna jalan juga akan semakin baik dan jumlah lakalantas akan semakin berkurang dan yang paling penting kepatuhan," tandasnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network