Pengendara Mobil yang Diduga Halangi Ambulans di Bogor Ternyata Warga Arab Saudi, Ini Kata Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Identitas pengemudi mobil hitam yang diduga menghalangi laju ambulans di wilayah Kota Bogor telah teridentifikasi warga Arab Saudi. Foto tangkapan layar IG

BOGOR, iNewsSukabumi.id - Identitas pengemudi mobil hitam yang diduga menghalangi laju ambulans di wilayah Kota Bogor telah teridentifikasi. Pelakunya adalah seorang pria berinisial HTM, yang merupakan warga negara Arab Saudi.

"Pengemudi mobil hitam, seorang WNA Arab Saudi. Namun sudah tinggal di Indonesia 12 tahun dan istrinya WNI," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, pengemudi mobil yang terlibat dalam insiden menghalangi laju ambulans di Kota Bogor tersebut mengakui bahwa dia tidak bermaksud menghalangi ambulans yang sedang bertugas, sebagaimana yang beredar dalam media sosial. Menurut pengakuan tersebut, pengemudi mobil hanya merasa panik dan terkejut ketika diadang oleh seorang pengendara motor yang meminta mobilnya untuk menepi.

"Kemarin kita lakukan penelusuran, petugas sudah datang ke pemilik mobil, kita mintai keterangan. Dari introgasi, didapatkan keterangan bahwa si pengemudi pertama merasa bingung, kenapa ada pengawalan motor di samping mobil si pengemudi dan di belakangnya ada ambulans," timpal Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
 
Bismo juga menambahkan bahwa banyaknya kendaraan yang diparkir di tepi jalan membuat pengemudi mobil semakin panik dan tidak bisa dengan cepat menepikan mobilnya. 

"Kondisi saat itu ambulans sedang membawa pasien. Ini kondisi dari pengemudi ambilans emosi, pengemudi mobil bingung karena di sebelah kiri banyak kendaraan parkir sehingga tidak memungkinkan untuk menepi. Ketika sudah menepi, pengemudi atau penumpang ambulans emosi dan ribut. Baru melanjutkan perjalanannya," bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pengemudi mobil memenuhi unsur pelanggaran Pasal 287 Ayat 4 UU Lalu Lintas yakni tidak memberikan hak kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dalam hal ini ambulans.

"Ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp250 ribu," tandasnya.

Sebelumnya, beredar viral di media sosial pengendara mobil diduga menghalangi laju ambulans di Kota Bogor. Pengemudi mobil bahkan nyaris menyerempet pemotor yang tengah mengawal dan ambulans.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network