TNI AD Benarkan Penyalahgunaan Senjata Api Banyak Terjadi di Kodam Cenderawasih

Riana Rizkia/Rivo
Pasukan TNI AD sedang defile/ Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsSukabumi.id  - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan, separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam Cenderawasih (Tanah Papua).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Thohari, membenarkan hal tersebut.

Hamim menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang melakukan pengawasan yang ketat berdasarkan perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman.

"Itu memang terjadi, dan bapak KSAD menekankan kepada seluruh komando satuan yang akan berangkat tugas operasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap prajuritnya agar hal tersebut tidak terulang lagi," kata Hamim di Markas Besar TNI AD (Mabesad) Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan senjata dan amunisi di wilayah TNI. Selama periode 2018 hingga triwulan I tahun 2023, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jumlah perkara yang sebelumnya hanya satu menjadi 27 perkara, dan separuh dari jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih.

"Kejadian-kejadian semacam ini seharusnya tidak boleh terjadi, terutama di daerah yang rawan, karena hal tersebut secara tidak langsung telah mengakibatkan korban jiwa rekan sejawat dan warga sipil. Anggota TNI yang melakukan tindakan tersebut harus diberikan hukuman yang setimpal karena mereka telah mengkhianati bangsa," ujar Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).

Dengan adanya peningkatan jumlah perkara tersebut, Yudo menyatakan bahwa perlu dilakukan evaluasi. Terdapat disparitas atau perbedaan dalam hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi, terutama yang terjadi di daerah operasi.

Hal ini, menurut Yudo, berdampak pada kurangnya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network