SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Dua kakak beradik SR (34) dan FA (24) di Sukabumi, Jawa Barat diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua kakak beradik ini ditangkap petugas di rumahnya di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, meski sama- sama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kedua saudara kandung ini memiliki jaringan peredaran narkoba yang berbeda.
“Kedua kakak beradik ini ditangkap di TKP yang sama di Cisaat namun keatasnya (cara mendapatkan dari jaringan sabu) kakak beradik ini berbeda. Kita akan kembangkan Insya Allah akan mengungkap jaringan di atasnya,” kata AKBP Ari Setyawan Wibowo, kepada iNews.
Menurut Kapolres, Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.
Selain menangkap kakak beradik ini Polisi juga meringkus tiga pengedar narkoba lain yang beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres, modus para pelaku adalah dengan sistem temple. Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 27, 41 gram, alat hisap, timbangan dan telepon seluler.
“Para pelaku dijerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait