SUKABUMI, iNewsSukabumi.id- Waisak membawa kebahagiaan bagi masyarakat Buddha, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 1.216 orang dari total 1.733 WBP yang beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak pada Minggu (4/6).
Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I, yang berarti mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian.
Sementara itu, 7 orang lainnya menerima RK II dan langsung bebas.
Remisi Khusus Waisak 2023 atau 2567 BE diberikan kepada 782 pelaku tindak pidana khusus dan 434 pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatra Utara dengan jumlah 233 orang, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 173 orang, DKI Jakarta dengan 154 orang, dan Banten dengan 131 orang.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemberian RK Waisak ini merupakan hak yang diberikan kepada WBP beragama Buddha, sebagaimana halnya dengan RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya agama mereka.
Menurut Rika, pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
Rika menyatakan, "Remisi Khusus ini tidak diberikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, tetapi hanya kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi." Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mereka yang menerima RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan oleh undang-undang dan regulasi lainnya. Rika memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, karena selama persyaratan terpenuhi, WBP akan mendapatkan haknya dengan mudah.
Melalui pemberian RK khusus ini, diharapkan Warga Binaan dapat termotivasi untuk selalu berusaha memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan. Kegiatan pembinaan ini sebenarnya bertujuan untuk memberikan bekal kepada WBP ketika mereka kembali ke masyarakat kelak," tambahnya.
Terakhir, Rika menyampaikan bahwa pemberian RK Waisak ini diharapkan dapat menghemat biaya makanan bagi narapidana hingga Rp677.280.000.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait