BANDARLAMPUNG, iNewsSukabumi.id - Polda Lampung menangkap empat remaja anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri, Samapta Polda Lampung.
Dari empat remaja yang ditangkap, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang di antaranya merupakan residivis kasus kasus penganiaya berat.
Remaja remaja anggota geng motor yang masih berstatus pelajar ini ditangkap petugas Subdit III Jatanras Polda Lampung karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Samapta Polda Lampung yang sedang dalam perjalanan pulang usai berdinas.
Tiga remaja yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni PRJ (16), RP (17) dan RFA (16). Satu remaja berinisial RAM (16) berstatus sebagai saksi. Keempatnya merupakan warga Bandar Lampung.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Bripka Agung Rimbawan tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Sukarame, Bandarlampung pada Kamis malam 22 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait