Kakak Kelas Tusuk Adik Kelas di Lingkungan Sekolah, Sebelum Beraksi Minum Miras dan Obat Terlarang

Ilham Nugraha
Kakak kelas nekat menusuk adik kelasnya di dalam lingkungan sekolah di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Remaja tersebut masih berada di kelas 3 SMA dan akhirnya ditahan oleh polisi. Foto: Ilham

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kakak kelas nekat menusuk adik kelasnya di dalam lingkungan sekolah di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Remaja tersebut masih berada di kelas 3 SMA dan akhirnya ditahan oleh polisi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, mengungkapkan bahwa insiden penyerangan dengan menggunakan senjata tajam ini terjadi pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Pada saat itu, seorang pelajar yang disebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 1 menyerang ABH 2 yang berada di kelas 2.

"ABH 1 sebelumnya sudah memiliki perselisihan dengan ABH 2. ABH 1 berada di kelas 3 SMA, sementara ABH 2 adalah korban yang berada di kelas 2 SMA," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, pada Selasa (29/8/2023).

AKBP Maruli Pardede menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi saat ABH 1 pulang lebih awal ke rumah dan merencanakan untuk menyerang ABH 2 karena adanya rasa dendam. Sebelum melancarkan serangan, ABH 1 telah mengonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.

"Dia kembali ke sekolah dengan membawa senjata tajam jenis celurit, dengan cara melompati pagar bagian belakang sekolah agar tidak terdeteksi oleh pihak sekolah atau guru. Ketika ABH 2 keluar dari kelas, ABH 1 langsung menyerangnya dengan celurit, meskipun ABH 2 berusaha untuk menghindar," jelasnya.

Tak lama kemudian, ABH 2 berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan dari teman-temannya. Ia kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan di sekolah. Sementara itu, ABH 1 berhasil kabur dari sekolah, tetapi akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak berwenang.

"Pelaku ABH 1 telah diidentifikasi sebagai seorang pelajar bernama F, berasal dari Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan korban adalah S, berusia 16 tahun," tambahnya.

Akibat dari penyerangan ini, ABH 1 dijerat dengan pasal 80 ayat 2 sehubungan dengan pasal 76c dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup celurit dengan panjang sekitar 60 cm, seragam sekolah SMA yang dikenakan oleh korban, dan sebuah jaket biru.

"Dari hasil pemeriksaan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, diketahui bahwa antara korban dan pelaku telah terjadi perselisihan sebelumnya, di mana pelaku merasa dendam. Pelaku juga termotivasi oleh pengaruh minuman beralkohol dan obat terlarang sebelum melakukan aksinya di sekolah," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network