PUNCAK, iNewsSukabumi.id - Sebanyak 509 bangunan warung dan lapak pedagang, salah satunya warpat, di sepanjang jalur Puncak, Kabupaten Bogor bakal dibongkar dan ditata ulang.
"Para pedagang yang beroperasi di Puncak akan dialihkan ke Rest Area Gunung Mas," kata Rhama Kodara, Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, kepada wartawan pada Senin (9/10/2023).
Dari total jumlah tersebut, 420 di antaranya merupakan bangunan yang tidak memiliki izin resmi atau dikenal sebagai bangunan liar. Sementara sisanya memiliki dokumen izin dan masih dalam proses dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
"Jika pedagang tersebut memiliki izin, itu berarti kita tidak bisa menggunakan izin yang kami keluarkan 24 jam sehari. Pemindahan pedagang akan dikoordinasikan dengan DPKPP, tetapi bangunan tetap akan dirobohkan," jelas Rhama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait