"Dalam kasus ini, tersangka telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 13 kali. Tiga kasus terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sepuluh kasus di wilayah hukum Polres Sukabumi," kata Ari kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (21/2/2024).
Ari menjelaskan bahwa tersangka dikenai dengan pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana, yang terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Saat ini, para pelaku telah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut dilakukan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait