Diduga Perkosa Finalis Putri Nelayan Oknum Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu Dilaporkan ke Polisi

Dharmawan Hadi
S oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan. Foto iNews/Dharmawan H

PALABUHANRATU, iNewsSukabumi.id - S oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap salah satu finalis dalam kegiatan pemilihan Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kasus dugaan perkosaan ini dilaporkan ayah korban A, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024. Korban yang masih berusia 17 tahun tersebut kini dikabarkan mengalami trauma berat.

"Saya melapor pada Jumat, (5/7/2024), setelah dihubungi oleh mantan istri saya, ibu korban, sehari sebelumnya atau pada Kamis (4/7/2024), yang mengabarkan bahwa putri kami telah menjadi korban pemerkosaan," ungkap A pada Senin (15/7/2024).

A menjelaskan kronologi kejadian tersebut berdasarkan pengakuan putrinya. Peristiwa ini terjadi pada 3 Mei 2024 saat korban sedang menonton pertandingan voli dalam rangkaian kegiatan Hari Nelayan.

"Putri saya dihubungi oleh temannya yang juga merupakan finalis Putri Nelayan, bersama seorang pria lainnya. Mereka meminta putri saya untuk datang ke sebuah hotel yang tidak jauh dari tempat pertandingan voli," tutur A.

Menurut pengakuan putrinya, hotel tersebut disewa oleh panitia Hari Nelayan selama satu bulan untuk keperluan kegiatan putri nelayan. 

"Kamar hotel itu memang sudah dipesan oleh panitia untuk keperluan make-up dan rangkaian kegiatan lainnya. Ketika putri saya tiba di kamar itu, kedua temannya keluar dengan alasan ingin membeli makanan," jelas A.

Saat itulah pelaku datang ke kamar, mematikan lampu, dan memaksa melakukan pemerkosaan. Setelah kejadian, pelaku menghubungi temannya yang kembali datang ke kamar untuk mengganti seprai yang digunakan saat kejadian.

Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Kami terima laporan pada tanggal 5 Juli sedang melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Untuk terduga (pelaku) kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ungkap Tony.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network