George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

Irfan Ma'ruf
George Sugama Halim, putra pemilik toko roti ternama di Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan bernama, Dwi. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - George Sugama Halim, putra pemilik toko roti ternama di Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan bernama, Dwi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Senin, 16 Desember 2024.

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, pelaku belum ditahan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya, George ditangkap oleh tim penyidik di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, setelah dilakukan pelacakan intensif. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan korban dan bukti kuat yang mengarah pada pelaku.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network