JAKARTA, iNewsSukabumi.id - George Sugama Halim, putra pemilik toko roti ternama di Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan bernama, Dwi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Senin, 16 Desember 2024.
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, pelaku belum ditahan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, George ditangkap oleh tim penyidik di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, setelah dilakukan pelacakan intensif. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan korban dan bukti kuat yang mengarah pada pelaku.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait