"Pagi harinya sekira jam 11.00 WIB pelapor datang ke Polsek Katapang dengan maksud meminta arahan terkait dengan kejadian tersebut karena pelapor tidak terima dan merasa terpukul dengan adanya video adiknya," tutur dia.
Dan atas perbuatannya ketiga pelaku diterapkan Pasal 45a ayat 1 UUD ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp1 miliar.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait