Edan! Sabu Senilai Rp1,6 Miliar Diedarkan Paman dan Keponakan di Daerah Bencana di Sukabumi

Budi Setiawan
Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat menanyai kedua tersangka pengedar sabu paman dan keponakan. Foto iNews/Budi S

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Petugas Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial RFR dan AAH, yang merupakan paman dan keponakan, di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Keduanya memanfaatkan situasi bencana alam di daerah tersebut untuk mengedarkan sabu-sabu menjelang pergantian malam tahun baru.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. "Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,677 kilogram dengan nilai mencapai Rp 1,6 miliar," kata Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan RFR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pamannya, AAH, yang memperoleh sabu-sabu dari seorang bandar besar berinisial T yang kini masih buron.



Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network