Edan! Sabu Senilai Rp1,6 Miliar Diedarkan Paman dan Keponakan di Daerah Bencana di Sukabumi

Budi Setiawan
Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat menanyai kedua tersangka pengedar sabu paman dan keponakan. Foto iNews/Budi S

Para pelaku, kata dia, menggunakan momentum bencana alam saat aparat fokus menangani wilayah terdampak bencana untuk menjalankan aksinya.

"Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tandasnya.



Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network