WARUDOYONG, iNewsSukabumi.id – HA (33) seorang pria tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor di dekat perlintasan Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 05.13 WIB.
Korban diketahui berinisial HA (33), warga Gang Berdikari RT 03/06, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong. Akibat benturan keras, tubuh korban terpental sejauh 20 meter dari lokasi kejadian dengan kondisi jasad yang tidak utuh, terutama pada bagian kepala.
Kronologi Kejadian
Salah seorang warga setempat, Irwansyah Saputra (45), mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban terlihat duduk diam di atas rel kereta api, sekitar 1 kilometer dari Stasiun Sukabumi. Pada pukul 05.10 WIB, KA Pangrango diberangkatkan menuju Stasiun Bogor.
"Korban diduga sedang sakit karena ditemukan bekas muntah di lokasi kejadian. Warga yang hendak ke pasar sudah mencoba memperingatkannya, tetapi korban tetap diam di rel hingga akhirnya tertabrak kereta," ujar Irwansyah kepada MNC Portal Indonesia.
Hingga siang hari, jasad korban masih berada di RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi, dan rencananya akan segera dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. Korban meninggalkan seorang istri dan satu anak.
PT KAI: Peringatan Tidak Diindahkan
PT KAI Daop 1 Jakarta membenarkan adanya insiden tertempernya KA 223 Pangrango relasi Sukabumi-Bogor dengan seorang warga di jalur kereta api KM 55+200/300, antara Stasiun Sukabumi dan Cisaat.
"Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, korban tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari," ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menegaskan bahwa keberadaan masyarakat di jalur kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas lain di atas rel.
"Tindakan ini juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 199 UU 23/2007, dengan ancaman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta," tambahnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api dan menegur jika melihat orang yang bermain atau beraktivitas di rel.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait