JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Tiga terdakwa kasus penggelapan mobil dan penembakan bos rental Ilyas Abdul Rahman menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Ketiga terdakwa antara lain Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan yang merupakan anggota Kopaska serta Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo personel pelaut.
Ketiga terdakwa yang merupakan anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan pun hadir seluruhnya. Selama pembacaan tuntutan ketiganya terlihat berdiri.
Adapun Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa dengan pasal penadahan.
Di tengah tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer, Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman sempat memotong. Arif lantas meminta ketiga terdakwa untuk melemaskan badan.
"Sebentar pak oditur. Terdakwa lemaskan dulu terdakwa," kata Arif.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait