Kopka Basar Jadi Tersangka Penembak 3 Polisi di Waykanan, Korban Diberondong Pakai SS1

Ira Widyanti
Tim Joint Investigasi Tetapkan 2 Oknum TNI sebagai Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Foto iNews TV.

LAMPUNG, iNews Sukabumi.id-Oknum TNI Kopka Basar ditetapkansebagai  tersangka penembakan tiga anggota Polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penetapan tersangka terhadap Kopka Basar dilakukan setelah Tim Investigasi Gabungan TNI Polri melakukan pemeriksaan saksi, dan olah TKP serta forensik dan uji balistik.  Sedangkan Peltu Lubis yang juga telah diamankan Pomdam II/3-5 ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam.  

"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025," kata Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).

Dia juga menegaskan senjata api yang digunakan oknum TNI AD menembak tiga polisi di Waykanan akan diuji di Pindad.

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana  mengatakan perlu uji di Pindad ini disebabkan beberapa bagian senjata api tersebut ternyata spare part tidak semuanya buatan pabrikan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network