Kasus Pembunuhan Bos Rental! Dua Oknum Kopaska dan Satu Pelaut Jalani Sidang Tuntutan

Jonatan Simanjuntak
Dua anggota Kopaska dan satu pelaut jalani sidang tuntutan pembunuhan bos rental mobil usai penggelapan berujung penembakan. Foto iNews.id/Jonathan S

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Tiga terdakwa kasus penggelapan mobil dan penembakan bos rental  Ilyas Abdul Rahman  menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Ketiga terdakwa antara lain Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan yang merupakan anggota Kopaska serta Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo personel pelaut.

Ketiga terdakwa yang merupakan anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan pun hadir seluruhnya. Selama pembacaan tuntutan ketiganya terlihat berdiri.

Adapun Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa dengan pasal penadahan.

Di tengah tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer, Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman sempat memotong. Arif lantas meminta ketiga terdakwa untuk melemaskan badan.

"Sebentar pak oditur. Terdakwa lemaskan dulu terdakwa," kata Arif.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network