JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Tiga terdakwa kasus penggelapan mobil dan penembakan bos rental Ilyas Abdul Rahman menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Ketiga terdakwa antara lain Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan yang merupakan anggota Kopaska serta Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo personel pelaut.
Ketiga terdakwa yang merupakan anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan pun hadir seluruhnya. Selama pembacaan tuntutan ketiganya terlihat berdiri.
Adapun Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa dengan pasal penadahan.
Di tengah tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer, Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman sempat memotong. Arif lantas meminta ketiga terdakwa untuk melemaskan badan.
"Sebentar pak oditur. Terdakwa lemaskan dulu terdakwa," kata Arif.
Merespon itu, ketiga terdakwa pun langsung mengayunkan tangannya beberapa saat. Kemudian, hakim kembali meminta untuk terdakwa berdiri tegap dan kembali mendengarkan tuntutan yang tengah dibacakan.
"Sesuai hukum acara memang para terdakwa harus berdiri sikap sempurna. Tapi majelis hakim bisa istirahatkan," kata Arif.
Kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil, kemudian Akbar kembali meminta Bambang untuk mencarikan mobil.
Bambang saat itu mencari mobil lewat kenalannya yaitu Hendrik. Hendrik kemudian meminta Ajat dan Isra untuk mencari mobil Brio sesuai permintaan Rafsin.
Ajat dan Isra saat itu justru menyewa mobil dari rental milik Ilyas Abdurahman. Mobil sewaan itu justru malah digelapkan dan diserahkan kepada Bambang.
Bos rental Ilyas sempat mendeteksi mobilnya hendak digelapkan. Ilyas dan keluarganya pun mengejar mobil itu.
Belakangan saat dilakukan pengejaran, kasus ini berubah menjadi penembakan. Ilyas saat itu terbunuh oleh timah panas yang dilepaskan oleh Bambang
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait