Liburan ke Puncak 18 April? Cek Dulu Aturan Ganjil Genap dan One Way

Putra Ramadhani Astyawan
Ganjil genap ke Puncak Bogor berlaku 17–20 April 2025 saat libur Wafat Yesus Kristus. One way diterapkan situasional, wisatawan diminta waspada. Foto Doc iNews.id

BOGOR, iNewsSukabumi.id – Menyambut libur nasional Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025, Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor. Kebijakan ini akan diterapkan selama empat hari, mulai Kamis, 17 April hingga Minggu, 20 April 2025.

"Rencana sistem ganjil genap menuju Puncak akan dilaksanakan mulai Kamis sore sampai dengan Minggu," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, Selasa (15/4/2025).

Penerapan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, di mana kebijakan tersebut diberlakukan satu hari sebelum hari libur nasional.

Selain itu, sistem one way juga akan diterapkan secara situasional, tergantung pada tingkat kepadatan kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak.

“Jika kondisi lalu lintas dari arah Jakarta padat, kami akan berlakukan one way ke arah Puncak, terutama pada pagi hari saat wisatawan berangkat. Sedangkan siang harinya akan diberlakukan one way turun kembali ke arah Jakarta,” jelas Rizky.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network