Polisi Tangkap Enam Tersangka, Termasuk Buronan Kasus Asusila Anak
Selain MR, polisi juga menangkap lima tersangka lainnya, yakni DK, MS, MJ, MA, dan KA. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyebut keenam pelaku berasal dari berbagai daerah dan memiliki peran berbeda dalam penyebaran konten asusila di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
“Tersangka MR merupakan pembuat sekaligus admin utama grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Sementara lima tersangka lainnya adalah anggota aktif yang menyebarkan dan memproduksi konten asusila yang menyasar anak-anak sebagai korban,” ungkap Brigjen Himawan.
Salah satu tersangka, MJ, bahkan diketahui merupakan buronan Polresta Bengkulu dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, dengan empat laporan polisi dari keluarga korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, motif para pelaku bervariasi. Ada yang melakukannya demi kepuasan pribadi, dan ada pula yang karena motif ekonomi, seperti DK yang menjual konten asusila dengan tarif:
- Rp50.000 untuk 20 video
- Rp100.000 untuk 40 foto dan video
Polisi menyita sekitar 400 konten pornografi dari perangkat para pelaku. Sedikitnya terdapat tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa berusia 21 tahun yang diidentifikasi sebagai korban.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait