BANDUNG iNewsSukabumi.id – Polisi berhasil menangkap MR (20), pemuda asal Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, yang menjadi admin grup Facebook berisi konten asusila bertajuk Fantasi Sedarah. MR diketahui sebagai sosok pendiam dan tinggal bersama orang tuanya di sebuah gang sempit yang hanya bisa dilalui satu mobil atau dua motor.
Penangkapan MR dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin malam, 19 Mei 2025. Menariknya, warga sekitar, termasuk perangkat kelurahan dan kepolisian setempat, tidak mengetahui penangkapan tersebut hingga kasus dirilis ke publik.
“Tidak ada laporan (soal penangkapan MR) ke kami. Jangankan ke RT, RW, dan kelurahan, Polsek Babakan Ciparay juga tidak tahu. Tahu itu (MR ditangkap polisi) setelah ada laporan bahwa (MR) sudah ditahan,” ujar Ketua RW setempat, Yogi Sulistio, kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait