Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat berbagai pasal dengan ancaman hukuman berat, termasuk:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 UU ITE – Ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Pasal 81 jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2) jo. Pasal 76E, serta Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait