Sosok Admin Grup Fantasi Sedarah Asal Babakan Ciparay Bandung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Agus Warsudi
Polisi menangkap MR (20), pemuda asal Babakan Ciparay, Kota Bandung, yang menjadi admin grup Facebook berisi konten asusila bertajuk Fantasi Sedarah. Foto Perkampungan di Babakan Ciparay. iNews.id/Agus W

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat berbagai pasal dengan ancaman hukuman berat, termasuk:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 UU ITE – Ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Pasal 81 jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2) jo. Pasal 76E, serta Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network