Breaking News: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Harun Masiku. Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/iNews.id

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan proses penyidikan.

Dalam membaca surat tuntutan pada Kamis (3/7/2025), jaksa KPK menyatakan:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun,”

Selain hukuman pokok, jaksa juga meminta agar Hasto dikenai denda sebesar Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Hasto dituduh memerintahkan buronan Harun Masiku—yang saat itu menjadi caleg PDIP pada Pemilu 2019—serta orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan merendam telepon genggam. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan kasus suap PAW yang menjerat Harun.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network