JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan proses penyidikan.
Dalam membaca surat tuntutan pada Kamis (3/7/2025), jaksa KPK menyatakan:
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun,”
Selain hukuman pokok, jaksa juga meminta agar Hasto dikenai denda sebesar Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Hasto dituduh memerintahkan buronan Harun Masiku—yang saat itu menjadi caleg PDIP pada Pemilu 2019—serta orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan merendam telepon genggam. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan kasus suap PAW yang menjerat Harun.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait