Breaking News: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Harun Masiku. Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/iNews.id

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan proses penyidikan.

Dalam membaca surat tuntutan pada Kamis (3/7/2025), jaksa KPK menyatakan:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun,”

Selain hukuman pokok, jaksa juga meminta agar Hasto dikenai denda sebesar Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Hasto dituduh memerintahkan buronan Harun Masiku—yang saat itu menjadi caleg PDIP pada Pemilu 2019—serta orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan merendam telepon genggam. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan kasus suap PAW yang menjerat Harun.

Atas perbuatan tersebut, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP, sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menuduh Hasto menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta dalam mata uang dolar Singapura. Untuk perbuatan itu, Hasto didakwa menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network