Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain terkait kasus yang sama. Mereka adalah:
Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat karena pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi sekolah diduga sarat penyimpangan, yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, penyidikan dipastikan akan semakin berkembang.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait